9.634 Narapidana di Jatim dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Judul : 9.634 Narapidana di Jatim dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
link : 9.634 Narapidana di Jatim dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
9.634 Narapidana di Jatim dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Merdeka.com - Sudah terbit surat keputusannya (SK), 9.634 narapidana (napi) di Lapas dan Rutan yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Jawa Timur mendapatkan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2017.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) saat menyerahkan SK remisi itu di Lapas Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban pelaksanaan program pembinaan.
"Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah, dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana segera bebas," jelas Gus Ipul dalam sambutannya, Rabu (16/8).
Secara psikologis, lanjutnya, pemberian remisi ini juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustrasi. Sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan.
Gus Ipul juga berpesan kepada napi yang mendapatkan remisi, untuk menceritakan kondisi di Lapas atau Rutan kalau di penjara itu tidak enak. Apalagi dengan kondisi yang over capacity. "Sebagai contoh di Lapas Kelas I Surabaya di Porong ini misalnya. Kapasitasnya untuk 1.050 orang, tetapi di dalamnya ada sekitar 2.500 napi," ujarnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), Susy Susilawati menjelaskan, ada sekitar 14.287 napi di Jawa Timur. Dari total napi tersebut, ada sekitar 12.821 napi yang diusulkan mendapatkan remisi. "Namun remisi yang telah terbit SK-nya, hanya 9.634 napi," pungkasnya. [bal]
Sumber: merdeka.comDemikianlah Artikel 9.634 Narapidana di Jatim dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Anda sekarang membaca artikel 9.634 Narapidana di Jatim dapat remisi HUT Kemerdekaan RI dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/9634-narapidana-di-jatim-dapat-remisi.html
Post a Comment