Header Ads

Asyik pesta sabu, anggota DPR Aceh tak berkutik ditangkap polisi

Asyik pesta sabu, anggota DPR Aceh tak berkutik ditangkap polisi - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Asyik pesta sabu, anggota DPR Aceh tak berkutik ditangkap polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Asyik pesta sabu, anggota DPR Aceh tak berkutik ditangkap polisi
link : Asyik pesta sabu, anggota DPR Aceh tak berkutik ditangkap polisi

Baca juga


Asyik pesta sabu, anggota DPR Aceh tak berkutik ditangkap polisi

Merdeka.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinsial JD (36) ditangkap Satnarkoba Polresta Banda Aceh saat sedang asyik pesta sabu di Gampong Paleuh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (9/8) sekira pukul 20.00 WIB.

Selain anggota DPR Aceh, turut diamankan 3 rekannya berinisial HS (35), JN (31) warga setempat dan ZH (35) warga Aceh Timur. Saat ditangkap, keempat tersangka baru saja selesai menggunakan sabu ronde pertama.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Narkoba, Kompol Syafran mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan dari tim Melati, setelah mendapat laporan dari masyarakat. Selama ini, masyarakat setempat resah keempat tersangka tersebut sering menggunakan sabu di gampong tersebut.

"Mereka sudah sering menggunakan sabu di gampong tersebut di sebuah balai. Besama anggota DPRA itu juga ikut diamankan ajudan pribadinya," kata Kompol Syafran, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis malam (10/8).

Menurut Syafran, informasi dari warga pelaku sudah sering melakukan pesta sabu di gampong tersebut. Warga setempat sudah berulang kali mengingatkan dan menegur keempat pelaku itu. Akan tetapi, keempat pelaku tersebut yang satu di antaranya anggota DPRA fraksi Partai Aceh tidak menggubrisnya.

"Karena itu ketua pemuda dan perangkat gampong melaporkan kepada polisi," tukasnya.

Saat ditangkap keempat pelaku baru saja pesta sabu. Di lokasi penagkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 pipet plastik berwarna kuning, dua tutup botol air mineral, botol air mineral yang sudah dilobang dan 1 kompor sabu.

"Total sabu yang disita di lokasi seberat 0,63 gram," tandasnya.

Keempat pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat pasal 114 (ayat 1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Pelaku dapat dipidana dengan ancaman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan badan. [gil]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Asyik pesta sabu, anggota DPR Aceh tak berkutik ditangkap polisi

Sekianlah artikel Asyik pesta sabu, anggota DPR Aceh tak berkutik ditangkap polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Asyik pesta sabu, anggota DPR Aceh tak berkutik ditangkap polisi dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/asyik-pesta-sabu-anggota-dpr-aceh-tak.html
Powered by Blogger.