Header Ads

Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel

Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel
link : Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel

Baca juga


Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel

TABLOIDBINTANG.COM -  Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak membenarkan penangkapan pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT First Anugrah Karya Wisata atau First Travel. Pemilik biro umrah itu adalah Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan. Herry menyebut modus First Travel dengan merekrut sejumlah agen. 

"Dia berjanji akan memberangkatkan semua yang melalui agen. Jadi mereka merekrut agen dengan biaya tertentu," kata Herry di kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agustus 2017.

Nantinya, kata Herry, setiap agen bertugas mencari dan merekrut calon jemaah umrah dengan biaya tertentu. "Setelah masuk uangnya, ternyata enggak bisa diberangkatkan," ujarnya. 

Baca juga

Dalihnya, kata Herry, terdapat dokumen yang belum diselesaikan sehingga keberangkatan belum bisa dilakukan. Meski begitu, Herry belum memastikan jumlah duit yang dihasilkan dari modus operasi First Travel. "Lagi dihitung karena ini jumlahnya besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah," katanya. 

Ia mengatakan akan menyampaikan hasilnya setelah pemeriksaan. First Travel tengah terlilit masalah. Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki berujar sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017. Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

TEMPO.CO

Sumber: tabloidbintang.com


Demikianlah Artikel Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel

Sekianlah artikel Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Begini Modus Penipuan Umrah Murah First Travel dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/begini-modus-penipuan-umrah-murah-first.html
Powered by Blogger.