Header Ads

DPR: Dana haji untuk kepentingan jemaah haji

DPR: Dana haji untuk kepentingan jemaah haji - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPR: Dana haji untuk kepentingan jemaah haji, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPR: Dana haji untuk kepentingan jemaah haji
link : DPR: Dana haji untuk kepentingan jemaah haji

Baca juga


    DPR: Dana haji untuk kepentingan jemaah haji

    Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong, menilai dana ibadah haji tidak dibenarkan untuk kepentingan infrastruktur, karena dalam UU Nomor 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sudah diatur dana itu diperuntukkan untuk keperluan jemaah haji.

    "Kami melihat tidak ada celah (dalam UU Nomor 34/2014) untuk menggunakan di luar kepentingan kemasalahatan umat Islam dan jemaah haji," kata dia, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

    Dia menjelaskan di Pasal 3 UU Nomor 34/2014 Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan pengelolaan keuangan haji bertujuan, pertama meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji

    Kedua menurut dia adalah rasionalitas dan juga efisiensi dari penggunaan biaya pajak ibadah haji, serta ketiga manfaat bagi kepentingan umat islam.

    "Lalu di Pasal 26 UU Nomor 34/2014 dinyatakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam Badan Pengelola Ibadah Haji, mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel untuk kepentigan jemaah haji," ujarnya.

    Karena itu dia mempertanyakan kalau dana itu digunakan untuk kepentingan non umat Islam dan jamaah haji, maka dimana landasan hukumnya.

    Politisi PAN itu menilai UU tidak membenarkan penggunaan dana haji untuk infrastruktur sehingga jika ada diskresi maka harus mengubah UU dan kalau tidak ada diskresi maka tidak bisa dana haji untuk infrastruktur.

    "Kalau yang dimaksud infrastruktur tujuannya untuk asrama haji, membangun hotel di Mekkah, memperbaiki sarana dan prasarana haji. Di luar itu, dana haji tidak bisa digunakan," katanya.

    Dia menegaskan Komisi VIII DPR setelah reses akan memanggil berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut misalnya Menteri Agama, Badan Penyelenggara Ibadah Haji, dan Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji.

    Editor: Ade Marboen

    COPYRIGHT © ANTARA 2017



    Sumber: antaranews.com


    Demikianlah Artikel DPR: Dana haji untuk kepentingan jemaah haji

    Sekianlah artikel DPR: Dana haji untuk kepentingan jemaah haji kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel DPR: Dana haji untuk kepentingan jemaah haji dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/dpr-dana-haji-untuk-kepentingan-jemaah.html
    Powered by Blogger.