Header Ads

Insentif pengembangan kawasan industri terus disosialisasikan

Insentif pengembangan kawasan industri terus disosialisasikan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Insentif pengembangan kawasan industri terus disosialisasikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Insentif pengembangan kawasan industri terus disosialisasikan
link : Insentif pengembangan kawasan industri terus disosialisasikan

Baca juga


Insentif pengembangan kawasan industri terus disosialisasikan

Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian terus mensosialisasikan insentif tentang pengembangan kawasan industri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 105 Tahun 2016 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

"Kami terus mensosialisasikan insentif tersebut. Meskipun, insentif berupa tax holiday masih lebih menarik bagi investor," kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian dihubungi Antaranews di Jakarta, Rabu.

Imam menyampaikan, setiap perusahaan diyakini telah melakukan penghitungan terkait insentif yang lebih menguntungkan saat berniat menanamkan modalnya di bidang pengembangan kawasan industri.

Namun demikian, investor yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday, perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, hingga akhirnya diberikan fasilitas tersebut.

"Kalau tax holiday kan ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi, misalnya dia harus sebagai industri pionir di Indonesia," tukas Imam.

Sedangkan, insentif yang tertuang dalam PMK nomor 105 Tahun 2016, tidak membutuhkan syarat dan ketentuan khusus.

"Jadi, kalau perusahaan sudah investasi kawasan industri saja, itu sudah dapat insentif berupa fasilitas perpajakan dan kepabeanan," ungkap Imam.

Imam mengatakan, berbagai insentif tersebut terbukti mampu menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia, meskipun bukan merupakan hal utama yang mereka cari.

"Insentif itukan sifatnya 'desert'. Nah, menu utamanya tetap investasi mereka di sini,"  pungkas Imam.

Pada peraturan tersebut, pemberian insentif diberikan berbeda berdasarkan empat Pengembangan Wilayah Industri, yakni maju, berkembang, potensial I dan potensial II.

"Ini satu-satunya insentif yang pemberlakuannya berdasarkan wilayah pembangunan. Bisa dikatakan, semakin ke wilayah Timur, insentif yang diberikan akan semakin besar dan lama," ungkapnya.

Imam menambahkan, pemerintah akan mengevaluasi pemberlakuan aturan tersebut dalam waktu satu tahun, sehingga dapat dinilai efektivitasnya.

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel Insentif pengembangan kawasan industri terus disosialisasikan

Sekianlah artikel Insentif pengembangan kawasan industri terus disosialisasikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Insentif pengembangan kawasan industri terus disosialisasikan dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/insentif-pengembangan-kawasan-industri.html
Powered by Blogger.