Header Ads

KPK larang DPRD NTB rapat di luar

KPK larang DPRD NTB rapat di luar - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK larang DPRD NTB rapat di luar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK larang DPRD NTB rapat di luar
link : KPK larang DPRD NTB rapat di luar

Baca juga


KPK larang DPRD NTB rapat di luar

Mataram (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta seluruh anggota DPRD Nusa Tenggara Barat untuk berhenti melakukan rapat-rapat di luar gedung wakil rakyat, karena dinilai sangat rawan dijadikan tempat transaksi.

"Pengalaman kami banyak kegiatan rapat di luar itu dipersepsikan ada sesuatu. Bahkan, kami telah melakukan rekonstruksi (kasus) bahwa pemberian sesuatu itu dilakukan di luar sana," kata Kepala Satuan Tugas Unit Korsup Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suandha, saat memberikan materi sosialisasi perencaan anggaran daerah berbasis aplikasi teknologi di Ruang rapat paripurna DPRD NTB, Jumat.

Menurutnya, hal ini penting dalam rangka untuk peningkatan perbaikan transparansi dan akuntabilitas. Sebab, sering kali rapat-rapat yang dilakukan di luar dipersepsikan sebagai tempat melakukan transaksi. Karena itu, untuk menghindari hal tersebut, pihaknya berharap rapat-rapat tersebut tidak lagi di laksanakan di luar gedung wakil rakyat.

Selain itu, KPK juga memberikan sejumlah saran dan rekomendasi kepada DPRD NTB. Di antaranya, KPK meminta DPRD NTB melakukan revisi tata tertib tata kerja, serta perbaikan sarana prasarana, seperti perlunya pemasangan CCTV di seluruh ruang rapat. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penganggaran di DPRD NTB.

"Contohnya di ruang rapat paripurna dan komisi-komisi agar dipasangkan CCTV. Paling tidak yang bisa merekam selama 15 hari," ujarnya.

Tidak hanya itu, DPRD NTB di minta memperbaiki Standar Operasional Prosedur (SOP) kinerja. Sehingga dalam setiap rapat-rapat dipastikan selalu dibuatkan risalah rapat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan hasilnya pun dibagikan kepada kedua belah pihak.

"Masyarakat juga perlu diberi akses yang luas untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan," tegas Asep Rahmat Suandha.

Disamping itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan dan anggota DPRD NTB untuk segera mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Karena, hingga saat ini dari data KPK, bahwa anggota DPRD NTB masih sangat rendah mengisi formulir LHKPN.

"Kami minta ini juga segera dilaporkan. Nanti kita juga akan agendakan untuk bimbingan teknis (bimtek) pengisi LHKPN, dengan harapan sudah bisa di selesaikan," harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda, dikonformasi terkait hal ini, mengatakan pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi saran dari KPK untuk perbaikan kinerja DPRD NTB kedepannya.

"Tentu apa yang menjadi saran dan masukan KPK akan kita laksanakan. Termasuk, memasang CCTV dan menyelesaikan seluruh LHKPN anggota dewan," katanya.

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel KPK larang DPRD NTB rapat di luar

Sekianlah artikel KPK larang DPRD NTB rapat di luar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK larang DPRD NTB rapat di luar dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/kpk-larang-dprd-ntb-rapat-di-luar.html
Powered by Blogger.