KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan
Judul : KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan
link : KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan
KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan
Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan tuntutan 12,5 tahun penjara terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sudah sesuai dengan pertimbangan.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi soal tuntutan Patrialis yang lebih rendah dibanding tuntutan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dituntut penjara seumur hidup.
"Tuntutan itu tentu sudah kami pertimbangkan lebih lanjut, dulu pernah kami tuntut Ketua Mahkamah Konstitusi seumur hidup karena berbagai pertimbangan juga," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, tuntutan seumur hidup untuk Akil Mochtar karena yang bersangkutan terlibat pada banyak kasus yang saat itu dipegangnya sedangkan Patrialis terkait satu kasus, yaitu pengurusan uji materi.
"Semua bukti sudah kami ajukan karena tuntutan sudah dibacakan, artinya tinggal tunggu pembelaan terdakwa. Nanti kita tunggu putusan hakim apakah sesuai tuntutan jaksa, lebih tinggi atau lebih rendah itu hak hakim. Setelah putusan itu nanti kami pelajari lagi," ucap Febri.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.
(T.B020/S027)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Demikianlah Artikel KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan
Anda sekarang membaca artikel KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/kpk-patrialis-dituntut-125-tahun-sesuai.html
Post a Comment