Header Ads

KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan

KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan
link : KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan

Baca juga


    KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan

    Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan tuntutan 12,5 tahun penjara terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar sudah sesuai dengan pertimbangan.

    Hal tersebut dikatakannya menanggapi soal tuntutan Patrialis yang lebih rendah dibanding tuntutan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dituntut penjara seumur hidup.

    "Tuntutan itu tentu sudah kami pertimbangkan lebih lanjut, dulu pernah kami tuntut Ketua Mahkamah Konstitusi seumur hidup karena berbagai pertimbangan juga," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

    Menurut Febri, tuntutan seumur hidup untuk Akil Mochtar karena yang bersangkutan terlibat pada banyak kasus yang saat itu dipegangnya sedangkan Patrialis terkait satu kasus, yaitu pengurusan uji materi.

    "Semua bukti sudah kami ajukan karena tuntutan sudah dibacakan, artinya tinggal tunggu pembelaan terdakwa. Nanti kita tunggu putusan hakim apakah sesuai tuntutan jaksa, lebih tinggi atau lebih rendah itu hak hakim. Setelah putusan itu nanti kami pelajari lagi," ucap Febri.

    Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dituntut 12,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap untuk pengurusan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

    Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Patrialis untuk membayar uang pengganti sejumlah harta benda yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.

    (T.B020/S027)

    Editor: Ruslan Burhani

    COPYRIGHT © ANTARA 2017



    Sumber: antaranews.com


    Demikianlah Artikel KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan

    Sekianlah artikel KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel KPK: Patrialis dituntut 12,5 tahun sesuai pertimbangan dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/kpk-patrialis-dituntut-125-tahun-sesuai.html
    Powered by Blogger.