Header Ads

KPK tetapkan Kepala Dinas PU Bengkalis tersangka

KPK tetapkan Kepala Dinas PU Bengkalis tersangka - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK tetapkan Kepala Dinas PU Bengkalis tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK tetapkan Kepala Dinas PU Bengkalis tersangka
link : KPK tetapkan Kepala Dinas PU Bengkalis tersangka

Baca juga


KPK tetapkan Kepala Dinas PU Bengkalis tersangka

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, Riau M Nasir (MNS) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Tahun Anggaran 2013-2015.

"KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis M Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Febri menjelaskan keduanya diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

"Diduga terkait kerugian negara sekurangnya Rp80 miliar," kata Febri.

KPK menyangkakan kepada keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Untuk kebutuhan pengembangan penyidikan, selama tiga hari pada Senin (7/8) sampai Rabu (9/8) penyidik melakukan penggeledahan di empat daerah, yaitu Pekanbaru, Bengkalis, Dumai, dan Pulau Rupat," kata Febri.

Untuk di Pekanbaru, kata dia, penyidik menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herlyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir.

"Di Kabupaten Bengkalis digeledah kantor Dinas PU, kantor Pemda, kantor LPSE, dan rumah milik saksi Hurry Agustianri. Di kota Dumai digeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai," kata Febri.

Sementara di Pulau Rupat digeledah kantor PT Mawatindo Road Construction dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor.

"Dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT Mawatindo," ucap Febri.

(T.B020/I007)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel KPK tetapkan Kepala Dinas PU Bengkalis tersangka

Sekianlah artikel KPK tetapkan Kepala Dinas PU Bengkalis tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK tetapkan Kepala Dinas PU Bengkalis tersangka dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/kpk-tetapkan-kepala-dinas-pu-bengkalis.html
Powered by Blogger.