Header Ads

Pakar : dualisme PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai

Pakar : dualisme PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pakar : dualisme PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pakar : dualisme PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai
link : Pakar : dualisme PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai

Baca juga


Pakar : dualisme PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai

Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai berdasarkan undang-undang partai politik.

"Lembaga peradilan tidak memiliki kewenangan mengadili persoalan internal partai politik," kata Hamdan saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.

Hamdan menjelaskan lembaga peradilan dapat menyelesaikan masalah internal partai politik saat Mahkamah Partai tidak bisa menjatuhkan putusan bagi pihak yang bersengketa.

Hamdan mengatakan Mahkamah Partai memiliki kewenangan absolut atau mutlak dalam hukum partai politik.

Saat Mahkamah Partai tidak dapat menjatuhkan putusan, Hamdan mengungkapkan pihak bersengketa berkesempatan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

Namun sesuai undang-undang partai politik, putusan pengadilan negeri merupakan putusan pertama dan terakhir sehingga tidak dapat mengajukan banding maupun kasasi.

Hamdan menegaskan hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 4/2016 sebagai pegangan seluruh jajaran lembaga peradilan.

Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) PPP kubu Romahurmuziy atau Romi, Hamdan menganggap putusan itu mengukuhkan perselisihan internal PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai yang mengakui Muktamar PPP di Jakarta atau kubu Djan Faridz.

Berdasarkan putusan Mahkamah Partai, Hamdan menambahkan seharusnya Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kepengurusan PPP pimpinan Djan Faridz.

Sementara itu, Ketua Umum PPP Romi menilai kubu Djan Faridz tidak memiliki kekuatan hukum sesuai Putusan PK MA No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 tertanggal 12 Juni 2017.

Romi mengajak seluruh kader PPP termasuk Djan Faridz untuk bersatu dan bangkit membangun kembali partai berlambang kabah tersebut.

(T.T014/I007)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel Pakar : dualisme PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai

Sekianlah artikel Pakar : dualisme PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pakar : dualisme PPP harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/pakar-dualisme-ppp-harus-diselesaikan.html
Powered by Blogger.