Partai Aceh bakal pecat kader yang terjerat kasus narkoba
Judul : Partai Aceh bakal pecat kader yang terjerat kasus narkoba
link : Partai Aceh bakal pecat kader yang terjerat kasus narkoba
Partai Aceh bakal pecat kader yang terjerat kasus narkoba
Merdeka.com - Ketua fraksi Partai Aceh, Iskandar Alfarlaki masih bungkam mengenai tertangkapnya seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial JD (36). Iskandar Alfarlaki hanya menyebutkan akan mencari informasi lengkap terlebih dahulu keterlibatan kader Partai Aceh tersebut.
Namun ia mengaku sudah mendapatkan kabar mengenai tertangkapnya JD bersama tiga rekannya HS (35), JN (31) warga setempat dan ZH (35) warga Aceh Timur. Mereka ditangkap sedang pesta sabu di Gampong Paleuh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (9/8) sekira pukul 20.00 WIB.
"Untuk tahap awal kita memang sudah mendapatkan informasi dari pemberitaan media online, media sosial. Secara resmi kita belum terkonfirmasi dengan pihak kepolisian," kata Iskandar Alfarlaki saat dihubungi, Jumat (11/8).
Saat ditanyakan apakah akan dipecat anggota dewan tersebut, ia hanya menjawab belum bisa memberikan informasi lebih jauh. Akan tetapi baru nanti akan disampaikan setelah semua data dan informasi lengkap diperolehnya.
"Untuk sementara ini yang bisa saja jawab. Setelah informasi lengkap pasti akan ada tindakan selanjutnya. Dengan terlebih dahulu dilakukan musyawarah di tingkay fraksi dan partai," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tim melati Satnarkoba Polresta Banda Aceh dan dibantu personel Brimob Polda Aceh menggerebek empat orang sedang pesta sabu. Satu di antaranya berinisial JD adalah anggota DPRA fraksi Partai Aceh.
Kasatnarkoba Polresta Banda Aceh, Kompol Syafran mengatakan, informasi dari warga pelaku sudah sering melakukan pesta sabu di gampong tersebut. Warga setempat sudah berulang kali mengingatkan dan menegur keempat pelaku itu. Akan tetapi, keempat pelaku tersebut, tidak menggubrisnya.
"Karena itu ketua pemuda dan perangkat gampong melaporkan kepada polisi," kata dia.
Saat ditangkap keempat pelaku baru saja pesta sabu. Di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 pipet plastik berwarna kuning, dua tutup botol air mineral, botol air mineral yang sudah dilobang, 1 kompor sabu dan satu pucuk senjata airsoft gun milik anggota DPRA.
"Total sabu yang disita di lokasi seberat 0,63 gram," pungkasnya.
Menurut Kompol Syafran, Kapolresta berpesan untuk kasus narkoba pihaknya tidak pandang bulu. Siapapun yang terlibat, baik itu anggota polisi, anggota dewan dan lainnya tetap akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Keempat pelaku saat ini sudah mendekam di tahanan Polresta Banda Aceh. mereka dijerat pasal 114 ( ayat 1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pelaku dapat dipidana dengan ancaman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan badan. [gil]
Sumber: merdeka.comDemikianlah Artikel Partai Aceh bakal pecat kader yang terjerat kasus narkoba
Anda sekarang membaca artikel Partai Aceh bakal pecat kader yang terjerat kasus narkoba dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/partai-aceh-bakal-pecat-kader-yang.html
Post a Comment