Header Ads

Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis CCTV ATM

Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis CCTV ATM - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis CCTV ATM, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis CCTV ATM
link : Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis CCTV ATM

Baca juga


Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis CCTV ATM


Aksi terakhir Eki dan Erpin adalah dua ATM Bank Kalbar di Jalan Danau Sentarum dan Jalan Cokroaminoto, Pontianak Kota. Dari dua TKP ada tiga CCTV yang diembat mereka. Spesialis bobol CCTV ATM ini pun dilaporkan ke Mapolresta Pontianak.



Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli mengatakan, kasus pencurian CCTV bank di Kota Pontianak akan dikembangkan kasusnya. “Tersangka pertama yang ditangkap adalah Erpin warga Pontianak Kota,” kata Kompol Husni, kemarin, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).



Setelah meringkus Erpin, Tim Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan pengembangan kasus. Erpin mengaku tak hanya dirinya yang melakukan aksi kejahatan pencurian CCTV tersebut, melainkan bersama rekannya Eki Maulana. “Eki Maulana juga kita tangkap di rumahnya di Sungai Kakap,” ujar Kompol Husni.


Hasil interogasi kedua tersangka, kata Kompol Husni, keduanya tak hanya membobol CCTV ATM Bank Kalbar, melainkan ada TKP lainnya. Di antaranya ATM Bank CIMB Niaga Komplek Mall Matahari, ATM Danamon samping Hotel Garuda, ATM BRI Jalan Sepakat II, ATM Bank Kalbar Jalan Paris II, ATM Bank Mandiri Jalan Perdamaian Kota Baru dan ATM depan Gereja Katedral, Pontianak Kota. “Dari tangan tersangka kita menyita barang bukti beberapa CCTV yang dicuri dari beberapa ATM,” jelas Kompol Husni.


Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak terus melakukan pengembangan kasus, apakah ada TKP lainnya atau tidak, selain delapan ATM yang diakui kedua tersangka. “Tersangka sedang kita periksa lebih lanjut untuk pendalaman kasus,” ungkapnya.


Eki dan Erpin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Pontianak,” katanya.




(fab/jpg/JPC)


Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis CCTV ATM

Sekianlah artikel Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis CCTV ATM kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi Bekuk Dua Pencuri Spesialis CCTV ATM dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/polisi-bekuk-dua-pencuri-spesialis-cctv.html
Powered by Blogger.