Header Ads

Status Tersangka Bos First Travel Bermula Dari Laporan Agen

Status Tersangka Bos First Travel Bermula Dari Laporan Agen - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Status Tersangka Bos First Travel Bermula Dari Laporan Agen, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Status Tersangka Bos First Travel Bermula Dari Laporan Agen
link : Status Tersangka Bos First Travel Bermula Dari Laporan Agen

Baca juga


Status Tersangka Bos First Travel Bermula Dari Laporan Agen


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menuturkan pihaknya pekan lalu mendapati laporan dari 13 agen. Mereka melaporkan First Travel telah melakukan penipuan. Berdasar laporan itu, Rabu lalu Andika dan Anniesa ditangkap dan kemarin ditetapkan sebagai tersangka.



Harga paket promo yang dipatok First Travel memang sangat murah. Tidak masuk akal untuk melihatnya sebagai bisnis yang menguntungkan. Padahal, acuan Kemenag, biaya paling murah Rp 21 juta, sedangkan mereka mematok harga Rp 14,3 juta. Nilai paket promo itu hanya cukup untuk biaya pesawat.




Penggeledahan kantor First Travel
(Miftahul Hayat/Jawa Pos)


Herry menjelaskan, saat dimintai keterangan, Andika dan Anniesa berdalih melakukan jual rugi dan melakukan subsidi silang. Jamaah paket promo dengan jamaah reguler dan VIP.


"Namun, muncul pertanyaan saat dilakukan subsidi silang, mengapa 35 ribu orang itu tidak diberangkatkan hingga saat ini," terangnya.


First Travel sebenarnya sempat berusaha memperpanjang "napas". Mereka meminta tambahan biaya Rp 2,5 juta untuk carter pesawat. Namun, dari semua orang yang membayar tambahan biaya paket carter pesawat, hanya 10 persen yang berangkat.
"Ada pula modus paket Ramadan yang menambah uang Rp 3 juta hingga Rp 8 juta. Tapi, tidak juga berangkat," tutur Herry.


Sejak beroperasi, First Travel tercatat telah menerima pendaftaran 70 ribu jamaah umrah. Semuanya telah melunasi pembayaran. Dengan 35 ribu orang belum berangkat, setidaknya terdapat kerugian sekitar Rp 550 miliar dari uang pelunasan yang telah dibayarkan jamaah.


"Dengan kondisi itu, diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kami akan melakukan penelusuran ke mana aliran dana ini," terangnya.




(idr/wan/c6/c10/ang)


Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Status Tersangka Bos First Travel Bermula Dari Laporan Agen

Sekianlah artikel Status Tersangka Bos First Travel Bermula Dari Laporan Agen kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Status Tersangka Bos First Travel Bermula Dari Laporan Agen dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/status-tersangka-bos-first-travel.html
Powered by Blogger.