Header Ads

Tidak Ada Toleransi Bagi Penyelewengan Dana Desa

Tidak Ada Toleransi Bagi Penyelewengan Dana Desa - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tidak Ada Toleransi Bagi Penyelewengan Dana Desa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tidak Ada Toleransi Bagi Penyelewengan Dana Desa
link : Tidak Ada Toleransi Bagi Penyelewengan Dana Desa

Baca juga


Tidak Ada Toleransi Bagi Penyelewengan Dana Desa

RMOL. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi hingga Juli 2017 telah menerima laporan terkait pengelolaan dana desa mencapai 300 pengaduan. Pengaduan yang masuk terus dipantau oleh Satgas Dana Desa.

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo menjelaskan, pada 2016, pihaknya mendapat laporan terkait dana desa sebanyak 932 pengaduan. Sebanyak 200 laporan diantaranya diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.
"Sisanya merupakan permasalahan administrasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 kasus yang mendapat vonis," ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (11/8).

Dia menjelaskan, permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan dana desa sebenarnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah penerima dana yang mencapai 74.910 desa. Meski begitu, Eko mengaku tetap melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan dalam pengelolaan dana desa. Pemerintah telah sepakat untuk tidak main-main dengan penyelewengan dana desa.

Eko memastikan bahwa perangkat desa yang terbukti terlibat penyelewengan dana akan langsung dipecat.

"Bulan madu sudah selesai. Kalau kemarin diingatkan terus, saat ini kalau masih macam-macam lagi, masih main-main kita tangkap dan dipecat. Kita libatkan LSM, data informasi lengkap tidak mungkin tidak ketahuan," ujarnya.

Penyelewengan dana desa menjadi bagian dalam persoalan penanganan korupsi. Penanganan korupsi bukan ditangani dengan pembentukan lembaga pengawas baru karena tidak menjamin korupsi tidak terjadi.

"Ya kita tangani korupsinya," kata Eko. 

Di satu sisi, dia mengakui jika 40 persen kepala desa di Indonesia hanya berlatar belakang pendidikan SD dan SMP. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk meragukan kemampuan desa dalam mengelola dana.

"Kenyataannya mereka (kepala desa) bisa belajar. Kalau kita lihat dana desa tahun 2015 sebanyak Rp 20,8 triliun hanya terserap 82 persen, tahun 2016 dinaikkan sebesar Rp 46,98 triliun. Angka penyerapan naik dari 82 persen menjadi 97 persen," demikian Eko. [wah]

Sumber: rmol.co


Demikianlah Artikel Tidak Ada Toleransi Bagi Penyelewengan Dana Desa

Sekianlah artikel Tidak Ada Toleransi Bagi Penyelewengan Dana Desa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tidak Ada Toleransi Bagi Penyelewengan Dana Desa dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/tidak-ada-toleransi-bagi-penyelewengan.html
Powered by Blogger.