Header Ads

3 Warga Banyuasin bunuh pemalak dan buang jasadnya ke sarang buaya

3 Warga Banyuasin bunuh pemalak dan buang jasadnya ke sarang buaya - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Warga Banyuasin bunuh pemalak dan buang jasadnya ke sarang buaya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Warga Banyuasin bunuh pemalak dan buang jasadnya ke sarang buaya
link : 3 Warga Banyuasin bunuh pemalak dan buang jasadnya ke sarang buaya

Baca juga


3 Warga Banyuasin bunuh pemalak dan buang jasadnya ke sarang buaya

Merdeka.com - Kesal selalu dipalak, tiga warga Banyuasin, Agus Prayoga (49), Supriyanto (38) dan Supeno (59), nekat membunuh dan membuang jasad korbannya ke sungai menjadi sarang buaya. Ketiga pelaku diringkus polisi meski korban belum ditemukan.

Ketiga tersangka mengaku modus dilakukan dengan cara berpura-pura meminta korban untuk mengantar ke sebuah tempat menggunakan speedboat, Rabu (14/6). Begitu sepi, kepala korban dipukul pelaku dengan palu dan kayu.

Setelah tewas, korban dimasukkan dalam karung dan diberi besi sebagai pemberat. Lalu, jasad korban dibuang ke perairan Sungai Musi, tepatnya di Pulau Rimau, Banyuasin. Lokasi pembuangan diketahui banyak buaya.

"Kami sering dipalak, warga kami juga mengalaminya. Makanya kami rencanakan pembunuhan itu, biar tidak ketahuan kami buang ke sungai dikasih pemberat," ungkap tersangka Agus di Mapolair Polda Sumsel, Kamis (15/6).

Tak lama kemudian, keluarga korban melapor kehilangan. Polisi langsung menyelidiki dengan memeriksa para saksi.

Secara kebetulan, seorang saksi mengetahui jika korban terakhir kali bersama ketiga pelaku. Dari sanalah, polisi menduga mereka adalah pelakunya.

Saat ditangkap, terjadi kejar-kejaran antara polisi dan ketiga pelaku menggunakan speedboat. Akhirnya, mereka ditangkap di perairan Sungai Musi, Kamis (15/6) dini hari.

Direktur Polair Polda Sumsel Kombes Pol Robinson Siregar mengungkapkan, ketiga tersangka telah mengakui perbuatannya dengan alasan dendam terhadap korban. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan barang bukti speedboat, sepeda motor, sebilah pisau, dan palu.

"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati," ungkap Robinson.

Hanya saja, kata dia, pihaknya masih belum menemukan jasad korban karena tenggelam di dasar sungai dengan kedalaman 15 meter. Apalagi, sungai itu masih banyak buaya yang membahayakan. "Masih kita upayakan pencarian," pungkasnya. [ang]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel 3 Warga Banyuasin bunuh pemalak dan buang jasadnya ke sarang buaya

Sekianlah artikel 3 Warga Banyuasin bunuh pemalak dan buang jasadnya ke sarang buaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 3 Warga Banyuasin bunuh pemalak dan buang jasadnya ke sarang buaya dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/3-warga-banyuasin-bunuh-pemalak-dan.html
Powered by Blogger.