Header Ads

KPK belum terima surat permintaan datangkan Miryam

KPK belum terima surat permintaan datangkan Miryam - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK belum terima surat permintaan datangkan Miryam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK belum terima surat permintaan datangkan Miryam
link : KPK belum terima surat permintaan datangkan Miryam

Baca juga


KPK belum terima surat permintaan datangkan Miryam

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat permintaan dari Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang berniat mendatangkan mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam rapat Pansus di gedung DPR RI.

"Sampai saat ini kami belum terima surat permintaan tersebut. Nanti kami lihat dulu surat itu dasarnya apa, kami akan pelajari lebih lanjut kebutuhannya apa. Sebagai lembaga penegak hukum, kami ingin memastikan dulu apa pun yang dilakukan harus sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (15/6) malam.

Soal kemungkinan KPK terkena Pasal Penyanderaan dalam KUHP jika tidak mengizinkan Miryam datang dalam rapat Pansus, Febri menyatakan KPK tetap akan membaca terlebih dahulu surat permintaan itu.

"Kami belum terima suratnya, tentu kami harus baca dulu isi suratnya seperti apa dan baru kami pertimbangkan lebih lanjut," ucap Febri.

Sementara terkait tindakan hukum yang akan diambil menyikap Hak Angket itu, Febri mengatakan KPK akan memutuskannya setelah pihaknya mengambil kesimpulan dari semua masukan dari para ahli hukum yang mengkaji keabsahan Hak Angket itu.

"Dengan satu catatan penting KPK harus mematuhi peratutan Undang-Undang yang berlaku dan yang terpenting aspek independensi KPK tidak terganggu. Tindakan hukumnya apa nanti akan kami tentukan lebih lanjut," kata Febri.

Menurut Febri, KPK memastikan tetap menghormati seluruh kewenangan yang dimiliki oleh DPR, namun KPK sebagai lembaga hukum harus bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai pembentukan Panitia Khusus Hak Angket di DPR RI merupakan cacat hukum.

"Cacat hukum karena tiga hal pertama karena subjeknya yang keliru, kedua karena objeknya yang keliru, dan ketiga prosedurnya yang salah," kata Ketua Umum DPP APHTN-HAN Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6).

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel KPK belum terima surat permintaan datangkan Miryam

Sekianlah artikel KPK belum terima surat permintaan datangkan Miryam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK belum terima surat permintaan datangkan Miryam dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kpk-belum-terima-surat-permintaan.html
Powered by Blogger.