Header Ads

Upil Berujung Maut Segera ke Pengadilan

Upil Berujung Maut Segera ke Pengadilan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Upil Berujung Maut Segera ke Pengadilan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Upil Berujung Maut Segera ke Pengadilan
link : Upil Berujung Maut Segera ke Pengadilan

Baca juga


Upil Berujung Maut Segera ke Pengadilan

“Berkas-berkas semuanya sudah lengkap, dimana pelaksanaan pelimpahan tersangka tersebut di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura Iptu Fatah Meilana didamping oleh tiga anggotanya yang diterima oleh Jaksa. Sehingga kepolisian sendiri tinggal menunggu laporan dari Kejaksaan dalam hal ini JPU seperti apa,” ucap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal sebagaimana dilansir dari Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group).

Kamal menuturkan, pelaku Munawir Rianto (33) ditangkap di Makasar pada Selasa (2/5) silam dan langsung ditahan.

Insiden pembunuhan ini, kata Kamal terjadi pada tanggal 15 September 2016 di Perum Organda Padang Bulan. Korban dan pelaku tinggal bersama di Blok G Perum Organda Padang Bulan.

"Dimana korban dan tersangka pada awalnya tinggal sama-sama, kemudian korban yang sempat ngupil pada saat anak tersangka lagi makan dan membuang kotoran upil tersebut ke piring anak tersangka, sehingga tersangka marah dan langsung memukul korban sebanyak dua kali di bagian muka," tutur Kamal.

Setelah pemukulan itu terjadi, selanjutnya korban ke kamar mandi. Namun, saat itu pelaku yang sempat melihat korban ke kamar kecil langsung membuntutinya.

"Tersangka langsung ikuti dari belakang dan pada saat di dalam kamar mandi tersangka langsung benturkan kepala korban di tembok sebanyak dua kali, sehingga korban terjatuh dan tergeletak di lantai kamar mandi," ujarnya.

Tersangka yang mengetahui sudah tak bernyawa itu langsung belanja keperluan untuk berangkat. Tersangka Munawir Rianto juga mengganti kunci rumah lalu melarikan diri bersama istri dan anaknya ke Makassar tanpa memberitahukan kepada pemilik rumah.

Korban saat itu kata Kamal ditemukan oleh pemilik rumah, 4 bulan setelah insiden pembunuhan itu di TKP tepatnya pada tepatnya tanggal 9 Januari 2017. Menurut Kamal, pemilik rumah harus membongkar pintu jeruji besi dan melepas pintu engsel pintu.

"Saat pemilik rumah masuk di dalam rumah, menemukan korban dalam keadaan tergeletak didalam kamar mandi dan kondisi jenasah sudah membusuk serta mengeluarkan bau tidak sedap. Sehingga pemilik rumah melaporkan kejadian itu ke Polsek Abepura guna proses hukum," katanya.

Dia menambahkan tersangka Munawir Rianto telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilakukan proses hukum.

“Tersangka diproses sesuai pasal 333 ayat (1) dan ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

(sad/jpg/JPC)
Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Upil Berujung Maut Segera ke Pengadilan

Sekianlah artikel Upil Berujung Maut Segera ke Pengadilan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Upil Berujung Maut Segera ke Pengadilan dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/upil-berujung-maut-segera-ke-pengadilan.html
Powered by Blogger.