Header Ads

3 Pimpinan ditahan KPK, kursi Wakil Ketua DPRD dibiarkan kosong

3 Pimpinan ditahan KPK, kursi Wakil Ketua DPRD dibiarkan kosong - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 3 Pimpinan ditahan KPK, kursi Wakil Ketua DPRD dibiarkan kosong, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 3 Pimpinan ditahan KPK, kursi Wakil Ketua DPRD dibiarkan kosong
link : 3 Pimpinan ditahan KPK, kursi Wakil Ketua DPRD dibiarkan kosong

Baca juga


3 Pimpinan ditahan KPK, kursi Wakil Ketua DPRD dibiarkan kosong

Merdeka.com - Setelah tiga Pimpinan DPRD Kota Mojokerto ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan kasus suap peralihan anggaran PENS, dua kursi Wakil Ketua DPRD hingga kini dibiarkan kosong. PAN dan PKB belum mengajukan pengganti Umar Faruq dan Abdullah Fanani yang sekarang jadi tersangka. Dari tiga Pimpinan DPRD, hanya PDIP yang sudah melakukan pergantian dari Purnomo ke Febriana Mediyawati.

Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy menjelaskan dua kursi wakil ketua yang lowong itu merupakan porsi PAN dan PKB. Namun pihaknya tidak mempunyai kewenangan apapun untuk mendesak kedua partai tersebut segera melakukan pengisian pimpinan pengganti.

"Kedua kursi wakil Ketua yang kosong itu merupakan porsi PAN dan PKB. Hingga kini, PAN masih belum menyodorkan pengganti Pak Umar Faruq. Sedangkan PKB sudah komunikasi akan mengajukan Pak Juned (Djunaedi Malik, Red)," ujar Mokhamad Effendy, Jumat (11/8).

Menurut Efendy, kalau nanti pengisian kursi Wakil Ketua dari PKB itu sudah ada secara definitif, maka mencukupi kworum untuk legalnya sebuah pengesahan keputusan DPRD sesuai tata tertib (Tatib).

"Sesuai peraturan tatib, dua pimpinan itu saja sudah kworum untuk keabsahan pengesahan keputusan DPRD. Kita tidak memberi deadline soal pengisian, namun permintaan sudah kita ajukan ke masing-masing Parpol," jelas Efendy.

Sementara dari dua parpol yang mempunyai kursi Wakil Ketua DPRD, PKB sudah mengajukan proses PAW, dari Abdulah Fanani (tersangka) ke Junaidi Malik (Juned). Proses pengajuan PAW tersebut kini tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur.

"Sesuai SOP, 14 hari kerja harusnya surat Gubernur yang menyetujui penggantian Abdullah Fanani ke Djuned turun. Dan diperkirakan tanggal 23 Agustus nanti sudah ada keputusan resmi dari Gubernur. Setelah ada surat keputusan Gubernur, pelantikan diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri, tentunya menyesuaikan agenda dari ketua PN Mojokerto sendiri," jelas Efendy.

Sementara Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN, Mulyadi mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan siapa yang bakal menggantikan kursi Umar Faruq. Ada dua nama yang sementara dipertimbangkan, antara Suyono (anggota DPRD) atau Miftah Aris, calon anggota DPRD dibawah Umar Faruq yang akan melaksanakan PAW.

"Kita masih menimbang siapa pengganti Faruq. Antara Abah Suyono atau Miftah Aris," kata Mulyadi singkat.

Seperti diketahui kasus dugaan suap pengalihan anggaran pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) di Kota Mojokerto, menyeret tiga pimpinan DPRD. KPK melakukan OTT dan menetapkan empat orang tersangka, diantaranya Ketua DPRD Mojokerto Purnomo (PDIP), Wakil Ketua DPRD, Umar Faruq (PAN), dan Abdulah Fanani dari PKB. Ketiganya ditahan KPK sebagai tersangka hingga sekarang ini. [rhm]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel 3 Pimpinan ditahan KPK, kursi Wakil Ketua DPRD dibiarkan kosong

Sekianlah artikel 3 Pimpinan ditahan KPK, kursi Wakil Ketua DPRD dibiarkan kosong kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel 3 Pimpinan ditahan KPK, kursi Wakil Ketua DPRD dibiarkan kosong dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/3-pimpinan-ditahan-kpk-kursi-wakil.html
Powered by Blogger.