Jokowi: Izin bangun perumahan cuma 6,5 jam, harus diapresiasi
Judul : Jokowi: Izin bangun perumahan cuma 6,5 jam, harus diapresiasi
link : Jokowi: Izin bangun perumahan cuma 6,5 jam, harus diapresiasi
Jokowi: Izin bangun perumahan cuma 6,5 jam, harus diapresiasi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo mengapresiasi upaya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempermudah pengurusan izin. Sebelumnya, pengurusan izin di BKPM bisa 923 hari, sekarang hanya 3 jam.
"Jadi di BKPM sekarang urusan izin itu hanya 3 jam, diberikan 8 izin langsung jadi," ucap Jokowi saat membuka pameran Indonesia Properti Expo tahun 2017 di Hall B, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).
Tak hanya itu, izin pembangunan perumahan di daerah-daerah juga semakin mudah. Saat ini, izin pembangunan perumahan bisa selesai dalam waktu enam jam setengah.
"Tadi saya dibisiki Pak Menteri PU, daerah juga sudah melakukan hal yang sama. Izin untuk perumahan hanya enam setengah jam. Ini juga perlu kita apresiasi," ujarnya
Jokowi menekankan, di era globalisasi ini pengurusan izin memang harus dipercepat. Sangat primitif jika pengurusan izin sampai berhari-hari, apalagi berbulan-bulan.
"Malu-maluin izin sampai berbulan-bulan. Sudah enggak zamannya," kata dia.
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku pernah mengalami lamanya pengurusan izin di BKPM. Bahkan sempat dipersulit. Izin dari BKPM baru keluar setelah mengurus selama satu tahun.
"Ternyata enggak gampang."
"Oleh sebab itu saya sangat menghargai sekali apa yang sudah dilakukan oleh gubernur, bupati, walikota dalam mempercepat pembangunan perumahan dengan memberikan izin secepat-cepatnya kepada pengusaha-pengusaha, pengembang-pengembang, properti yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota yang ada di daerah-daerah," sambungnya. [rnd]
Sumber: merdeka.comDemikianlah Artikel Jokowi: Izin bangun perumahan cuma 6,5 jam, harus diapresiasi
Anda sekarang membaca artikel Jokowi: Izin bangun perumahan cuma 6,5 jam, harus diapresiasi dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/jokowi-izin-bangun-perumahan-cuma-65.html
Post a Comment