Header Ads

Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan

Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan
link : Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan

Baca juga


Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan

Merdeka.com - Pengacara PT First Anugrah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana mengatakan jika kliennya itu hanya masuk dalam ranah perdata dan bukan pidana. Hal itu, lantaran bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan tidak memenuhi unsur penipuan terhadap jamaah.

"Menurut peristiwa hukum, yang saya pahami, ini masih dalam koridor perdata," kata Eggi kepada wartawan di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8).

Eggi menjelaskan ada beberapa hal yang membuat permasalahan kliennya masuk ranah perdata. Dirinya mendasarkan pada kesepakatan antara pihak First Travel dengan tim Waspada Investasi yang diisi oleh OJK, Kementerian Agama, polisi, dan beberapa instansi lain yang terkait.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah pertemuan pada 18 Juli 2017.

"Nah, kesepakatannya, menurut ilmu hukum perdata, kalau sudah jadi kesepakatan, maka itu menjadi Undang-Undang," jelasnya.

Lebih lanjut, Eggi menerangkan ada tiga poin kesepakatan tersebut. Poin pertama yaitu meminta First Travel menghentikan paket promo, kedua tidak boleh memberangkatkan haji lima hingga tujuh ribu jamaahnya.

"Poin ketiga adalah untuk jamaah yang tidak sependapat, atau tak mau berangkat dengan First Travel, boleh meminta pengembalian uangnya. Pengembalian dana itu kategorinya dari 30-90 hari kerja," terangnya.

"Jadi kurang lebih, seharusnya November atau akhir Desember 2017 ini dong. Klo diitung wanprestasi, baru bisa disebut penipuan, baru disebut penggelapan uang. Kalau sekarang kan, msh dalam koridor itu, nggak bisa dong," pungkasnya. [rhm]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan

Sekianlah artikel Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengacara klaim bos First Travel tak penuhi unsur pidana penipuan dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/pengacara-klaim-bos-first-travel-tak.html
Powered by Blogger.