Header Ads

Apa Ada 'Permainan' Dilelang Gula Kristal Rafinasi?

Apa Ada 'Permainan' Dilelang Gula Kristal Rafinasi? - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apa Ada 'Permainan' Dilelang Gula Kristal Rafinasi?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Apa Ada 'Permainan' Dilelang Gula Kristal Rafinasi?
link : Apa Ada 'Permainan' Dilelang Gula Kristal Rafinasi?

Baca juga


Apa Ada 'Permainan' Dilelang Gula Kristal Rafinasi?




JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa lelang gula kristal rafinasi dilakukan untuk mengatur persaingan agar sehat. Salah satu tujuannya agar industri kecil menengah (IKM) bisa mendapatkan gula rafinasi dengan harga relatif murah.

“Tidak ada permainan. Lelang gula semata-mata diterapkan untuk mengatur supaya ada kesempatan bagi IKM supaya bisa mengakses gula rafinasi dengan harga sama seperti industri besar,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan kepada Okezone di Jakarta, Jumat (16/6/2017).

BERITA REKOMENDASI


Oke melanjutkan, lelang gula yang dilakukan bertujuan untuk menjamin tidak terjadi kebocoran gula rafinasi ke pasar serta adanya transparansi.

“Penyelenggara lelang telah melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan oleh Bapebti,” kata dia.

Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas N Zubir mengatakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita terkesan sangat memprotek PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) karena dalam raker dengan Komisi VI pada 5 Juni, dia tidak mau membuka siapa saja pemegang saham perusahaan tersebut.

“Tapi informasi di luar mengatakan bahwa pemegang saham perusahaan tersebut adalah orang-orang penting di negeri ini dan ditengarai sebagian dananya untuk agenda politik 2019,” ungkap Inas.

PKJ merupakan perusahaan yang ditunjuk untuk melakukan lelang gula kristal rafinasi. Hal ini sesuai dengan Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017, bertanggal 17 Maret 2017 yang melegalkan calo dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 684/M-DAG/KEP/5/2017 bertanggal 23 Mei 2017.

“Padahal track record perusahaan tersebut sama sekali tidak jelas dan baru saja didirikan,” tambah Inas.

Transaksi melalui pasar lelang, lanjut Inas, akan memperpanjang rantai birokrasi dengan tujuan mengutip fee dari industri mamin dan cenderung beraroma korupsi dan kolusi yang dilegalkan.

Menurut Inas, yang menyedihkan adalah UKM dan IKM yang notabene banyak dimiliki oleh rakyat kecil dan menengah, akan kesulitan mengakses pasar lelang ini karena terbatasnya kapasitas, apalagi biaya-biaya lelang tersebut cenderung memalak mereka.

Padahal kebutuhan gula kristal rafinasi oleh UKM dan IKM jumlahnya relatif kecil, yaitu 50 kg sampai 5 kuintal per bulan.

Karena GKR harus diambil sendiri oleh pembeli, UKM dan IKM akan mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu lebih apabila dibandingkan dengan melalui distributor seperti saat ini.

“Potensi biaya tambahan yang akan menjadi beban industri makanan dan minuman adalah Rp2,4 triliun dan sebagian besarnya akan dinikmati oleh PT Pasar Komoditas Jakarta,” beber dia.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Apa Ada 'Permainan' Dilelang Gula Kristal Rafinasi?

Sekianlah artikel Apa Ada 'Permainan' Dilelang Gula Kristal Rafinasi? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Apa Ada 'Permainan' Dilelang Gula Kristal Rafinasi? dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/apa-ada-permainan-dilelang-gula-kristal.html
Powered by Blogger.