Header Ads

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Ini Terjaring Patroli Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Ini Terjaring Patroli Polisi - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Ini Terjaring Patroli Polisi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Ini Terjaring Patroli Polisi
link : Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Ini Terjaring Patroli Polisi

Baca juga


Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Ini Terjaring Patroli Polisi




SOLO - Tim Patroli Zona Sabhara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Kampung Sangkrah, Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, dengan sejumlah barang bukti.

"Seorang pengedar sabu-sabu itu, Imail alias Holis (20) warga Sangkrah Solo dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," kata Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andi Rifai saat gelar kasus di Mapolres Kota Surakarta, Jumat (16/6/2017).

BERITA REKOMENDASI



Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti antara lain tujuh paket sabu-sabu siap jual, sebuah kartu ATM BCA, satu handphone, kertas slip bukti transfer uang.

Tim Patroli Zona Sabhara Polresta Surakarta menangkap tersangka di Sangkrah Solo, pada Kamis kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi saat melakukan patroli mencurigai tersangka kemudian dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku menemukan tujuh paket sabu-sabu siap jual.

"Tim Patroli Zona Sabhara Polres Kota Surakarta ini, baru dibentuk awal Ramadan untuk melakukan patroli rutin di daerah-daerah yang dianggap potensi rawan kejahatan," katanya.

Rifai mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku menjual barang haram tersebut dengan harga sekitar Rp350 ribu setiap paketnya. Tersangka juga mengaku sudah enam kali ini, melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Solo.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya," katanya.

Atas perbuatan tertersangka tersebut dijerat dengan Pasal primer 114 subsider Pasal 112 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Ini Terjaring Patroli Polisi

Sekianlah artikel Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Ini Terjaring Patroli Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda Ini Terjaring Patroli Polisi dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/bawa-7-paket-sabu-pemuda-ini-terjaring.html
Powered by Blogger.