Header Ads

Bareskrim Segera Tentukan Nasib dari RJ Lino

Bareskrim Segera Tentukan Nasib dari RJ Lino - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bareskrim Segera Tentukan Nasib dari RJ Lino, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bareskrim Segera Tentukan Nasib dari RJ Lino
link : Bareskrim Segera Tentukan Nasib dari RJ Lino

Baca juga


Bareskrim Segera Tentukan Nasib dari RJ Lino

JawaPos.com - Bareskrim Polri segera menentukan status dari mantan Direktur PT Pelindo II RJ Lino. Dia sempat diperiksa atas kasus korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.

Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menerankan, saat ini mereka tengah melakukan penghitungan terhadap kerugian negara dari kasus korupsi itu. "Sudah, tinggal penghitungan kerugian negara. Kami masih tunggu Informasi tinggal sedikit lagi," ucap Ari, Sabtu (17/6).

Mantan Wakabareskrim Polri ini menambahkan, penetapan status tersangka RJ Lino akan segera ditindaklanjuti oleh Bareskrim. "Akan kami tindaklanjuti seperti perkara lain," katanya.

Namun dia belum memastikan kapan kiranya status RJ Lino yang berstatus saksi itu naik menjadi tersangka. Pasalnya pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan.

Diketahui bahwa RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010. Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(elf/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Bareskrim Segera Tentukan Nasib dari RJ Lino

Sekianlah artikel Bareskrim Segera Tentukan Nasib dari RJ Lino kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bareskrim Segera Tentukan Nasib dari RJ Lino dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/bareskrim-segera-tentukan-nasib-dari-rj.html
Powered by Blogger.