Header Ads

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil DPRD Mojokerto Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil DPRD Mojokerto Sebagai Tersangka - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPK Tetapkan Ketua dan Wakil DPRD Mojokerto Sebagai Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPK Tetapkan Ketua dan Wakil DPRD Mojokerto Sebagai Tersangka
link : KPK Tetapkan Ketua dan Wakil DPRD Mojokerto Sebagai Tersangka

Baca juga


KPK Tetapkan Ketua dan Wakil DPRD Mojokerto Sebagai Tersangka

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan empat  orang tersangka pasca digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (16/6) kemarin malam. Di antara empat tersangka salah satunya adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo (PNO).

"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 x24 jam dan telah dilakukan ekspose (gelar perkara) baru saja selesai, yang jadi tersangka adalah sebagai penerima PNO sebagai ketua DPRD Mojokerto," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan pers di kantornya, Sabtu (17/6).

Selain Purnomo, KPK juga menetapkan dua Wakil Ketua DPRD Mojokerto yaitu Umar Faruq (UF) dan Abdullah Fanani (ABF) sebagai tersangka penerima suap. Sementara sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto (WF).

Basaria mengatakan, Purnomo, Abdullah, dan Umar diduga menerima suap dari Wiwiet. "Agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Tahun 2017 senilai sekitar Rp 13 miliar," papar Basaria.

Dalam OTT, KPK menyita uang sebesar Rp 470 juta dari beberapa pihak. Diduga senilai Rp 300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Wiwiet kepada anggota dewan. Sedangkan uang lainnya Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

Atas perbuatannya, Wiwiet selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara sebagai pihak penerima, tiga pimpinan DPRD Mojokerto itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atua Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 juta ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Menurut Basaria, KPK juga menangkap dua orang yang diduga sebagai perantara berinisial T dan H. Meski demikian, keduanya masih diperiksa dan masih berstatus saksi. (Put/jpg)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel KPK Tetapkan Ketua dan Wakil DPRD Mojokerto Sebagai Tersangka

Sekianlah artikel KPK Tetapkan Ketua dan Wakil DPRD Mojokerto Sebagai Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPK Tetapkan Ketua dan Wakil DPRD Mojokerto Sebagai Tersangka dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kpk-tetapkan-ketua-dan-wakil-dprd.html
Powered by Blogger.