Header Ads

Dalami kasus e-KTP, KPK panggil Andi Narogong, Irman dan Sugiharto

Dalami kasus e-KTP, KPK panggil Andi Narogong, Irman dan Sugiharto - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dalami kasus e-KTP, KPK panggil Andi Narogong, Irman dan Sugiharto, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dalami kasus e-KTP, KPK panggil Andi Narogong, Irman dan Sugiharto
link : Dalami kasus e-KTP, KPK panggil Andi Narogong, Irman dan Sugiharto

Baca juga


Dalami kasus e-KTP, KPK panggil Andi Narogong, Irman dan Sugiharto

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi megaproyek e-KTP rugikan negara Rp 2,3 triliun.

"AA akan dimintai keterangan sebagai tersangka kasus e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6).

Selain Andi, penyidik juga memanggil dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dua orang itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Andi Narogong. "Keduanya dipanggil juga dimintai keterangan menjadi saksi atas tersangka AA," ujar Febri.

Dugaan menguat ketiganya akan dimintai keterangan silang terkait bagi-bagi uang hasil korupsi e-KTP. Kemudian mereka juga akan dimintai keterangan seputar proses proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp 5,9 triliun tersebut.

Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus ini KPK sudah memeriksa 121 saksi untuk tersangka Andi Narogong. Semua saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Andi.

Febri juga menegaskan bahwa masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik. Tujuannya untuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain yang terlibat di perkara mega korupsi ini.

"Untuk penanganan korupsi e-KTP tentunya ke depan akan selalu ada progres. Semua fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharti jadi masukan penting bagi kami untuk menjerat pihak lain yang harus bertanggung jawab," kata Febri.

Dalam kasus e-KTP, KPK telah menjadikan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Markus Nari. Sedangkan Miyam S. Haryani tersangka kasus pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Dalam persidangan terungkap bahwa Andi adalah pihak yang membagi-bagikan uang kepada DPR, dan pejabat Kemendagri. Ada sejumlah uang yang diberikan Andi lewat Sugiharto. Dugaan menguan Sugiharto akan dimintai keterangan seputar penerimaan uang. [ang]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Dalami kasus e-KTP, KPK panggil Andi Narogong, Irman dan Sugiharto

Sekianlah artikel Dalami kasus e-KTP, KPK panggil Andi Narogong, Irman dan Sugiharto kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dalami kasus e-KTP, KPK panggil Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/dalami-kasus-e-ktp-kpk-panggil-andi.html
Powered by Blogger.