Header Ads

Gubernur Bengkulu belum diberhentikan, Mendagri tunggu persidangan

Gubernur Bengkulu belum diberhentikan, Mendagri tunggu persidangan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gubernur Bengkulu belum diberhentikan, Mendagri tunggu persidangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gubernur Bengkulu belum diberhentikan, Mendagri tunggu persidangan
link : Gubernur Bengkulu belum diberhentikan, Mendagri tunggu persidangan

Baca juga


Gubernur Bengkulu belum diberhentikan, Mendagri tunggu persidangan

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, kemarin. Dari empat orang itu ada Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya Lili Madarati. Informasi diperoleh dari petugas keamanan KPK, keempatnya telah mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK'. Mereka keluar dari gedung KPK sekitar pukul 04.00 WIB.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) jika Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ditahan KPK. sebaliknya, jika tidak ditahan KPK maka pemerintah pusat tidak menunjuk plt.


"Tersangka ditahan, ditunjuk pltnya. Tersangka tidak ditahan tidak ditunjuk plt. sampai apakah ditahan atau tidak dalam proses persidangannya dan sampai berkekuatan hukum tetap," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/6).


Mendagri mencontohkan kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Setelah keputusan pengadilan menyatakan Ahok ditahan, Mendagri langsung menunjuk Djarot Saiful Hidayat sebagai Plt Gubernur DKI. Demikian juga untuk menunjuk Gubernur definitif jika sudah ada kekuatan hukum tetap.


"Tersangka tidak ditahan ya tidak diberhentikan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Setelah keputusan Pengadilan Ahok ditahan ya langsung ditunjuk Pltnya Wagub. Pada saat Ahok tidak mengajukan hak hukumnya (Banding) berarti menerima keputusan hukum Tetap pengadilan ya langsung diberhentikan dan plt diangkat definitif," jelasnya.


Untuk diketahui, Ridwan Mukti dkk ditangkap oleh tim satuan tugas KPK di Bengkulu atas dugaan suap proyek infrastruktur jalan. Selain Gubernur dan istrinya, turut ditangkap dua orang pihak swasta dan seorang bendahara partai politik yang diduga sebagai perantara suap.


Dari Reskrimsus Polda Bengkulu, kelimanya kemudian diterbangkan ke Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta sejak pukul 17.00 WIB kemarin.


Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, OTT yang dilakukan KPK terhadap Mukti karena adanya ingin melakukan upaya suap untuk peningkatan jalan.


"Itu kayaknya peningkatan jalan. Suap mungkin. Tapi saya belum dengar. Karena saya baru dilaporin lewat telpon, Jadi belum tau detailnya," singkatnya. [noe]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Gubernur Bengkulu belum diberhentikan, Mendagri tunggu persidangan

Sekianlah artikel Gubernur Bengkulu belum diberhentikan, Mendagri tunggu persidangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gubernur Bengkulu belum diberhentikan, Mendagri tunggu persidangan dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/gubernur-bengkulu-belum-diberhentikan.html
Powered by Blogger.