Header Ads

Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara
link : Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

Baca juga


Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara



Jum'at, 16 Juni 2017 | 17:53 WIB


Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan yang juga merupakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 31 Mei 2017. JPU KPK menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho




TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dengan pidana 4 tahun penjara. Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Juni 2017.

Baca juga: Soal Aliran Duit ke PAN, Begini Pengakuan Siti Fadilah Supari

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Namun Siti telah mengembalikan sebesar Rp 1,35 miliar sehingga tersisa Rp 550 juta. Ibnu menuturkan apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Siti tidak dapat membayar Rp 550 juta, negara berhak menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang. Namun jika tetap belum bisa menutupi pembayaran uang pengganti maka terdakwa dijatuhkan hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan.

Vonis terhadap Siti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto pada 31 Mei 2017 menjatuhkan tuntutan dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini bahwa Siti telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar. Terdiri dari Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif.  Siti juga terbukti menerima duit Rp 500 juta berupa cek pelawat dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Duit itu diyakini sebagai bagian dari suap pengadaan alat kesehatan sebab perusahaan tersebut terlibat dalam pengadaan.

Simak pula: Usai Baca Pledoi, Siti Fadilah Sebut Ada Dokumen yang Digelapkan

Hakim Yohanes Prihana mengatakan Siti telah terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan Buffer Stock. Hakim menilai seharusnya sebagai menteri tidak memiliki kewenangan untuk hal teknis tersebut. Selain itu pengadaan alat kesehatan juga harus melalui proses lelang.

Adapun perihal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang sudah lanjut dan terdakwa dinilai telah berjasa dalam menanggulangi wabah flu burung.

Sementara itu, Siti berkukuh tidak merasa bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan saat ia menjabat. Ia menyayangkan terhadap sikap hakim yang tidak melihat fakta-fakta yang ia sampaikan selama persidangan. “Ini namanya memberantas korupsi dengan korup fakta dan data,” ujar dia.

Lihat juga: Pleidoi Siti Fadilah Tak Singgung Soal Rp 600 Juta ke Amien Rais

Siti Fadilah Supari menuturkan kumungkinan pihaknya tidak akan mengajukan banding. Ia justru berkali-kali mengkritik penegakan hukum di Indonesia. “Kalau fakta persidangan dipakai mestinya tidak segini, apa gunanya kami sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara,” katanya. Namun ia tetap akan mengembalikan uang pengganti Rp 550 juta yang dinilai sebagai kerugian negara.

Jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir. “Kami akan mempertimbangkan,” ujar dia.

DANANG FIRMANTO

Sumber: tempo.com


Demikianlah Artikel Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kasus-korupsi-alkes-siti-fadilah-supari.html
Powered by Blogger.