Header Ads

Kelakuan bobrok para sipir penjara malah edarkan narkoba

Kelakuan bobrok para sipir penjara malah edarkan narkoba - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kelakuan bobrok para sipir penjara malah edarkan narkoba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kelakuan bobrok para sipir penjara malah edarkan narkoba
link : Kelakuan bobrok para sipir penjara malah edarkan narkoba

Baca juga


Kelakuan bobrok para sipir penjara malah edarkan narkoba

Merdeka.com - Penjara sepertinya tak membuat para tahanan kasus narkoba kapok menjalankan aksinya. Di balik jeruji besi, mereka justru leluasa mengedarkan barang haram tersebut.

Hal ini diamini oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso, beberapa waktu lalu. Jenderal polisi bintang tiga ini menyatakan bandar narkoba malah lebih leluasa bertransaksi dari dalam bui. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sel mewah yang dihuni bandar narkoba Haryanto Chandra di dalam lapas IA Cipinang, Jakarta Timur.

Kejahatan narkoba dari dalam sel tentu tak bisa dilepaskan dari petugas penjara. Jika tak ada kongkalikong tak mungkin barang haram itu bisa masuk untuk dipakai atau diedarkan dari dalam 'hotel prodeo'.

Salah satu bukti keterlibatan petugas penjara adalah dengan ditangkapnya dua orang sipir dari Lapas Cipinang dan Lapas Pemuda oleh petugas Direktoral Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Mereka ditangkap karena melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu untuk para narapidana. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pengungkapan pertama di depan Rumah Sakit Persahabatan, Pulogadung, Jakarta Timur pada 24 Maret lalu. Yang ke dua di depan Pasar Induk Tangerang, Banten pada 3 April yang lalu.

"Ada dia orang oknum sipir yang terlibat dan ke duanya terlibat dalam kasus yang terjadi di dua tempat dan waktu yang berbeda," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).

Pada penangkapan di Pulogadung, polisi menangkap dua orang yakni MS dan KHD alias Bogel. Bogel diketahui bekerja sebagai sipir LP Cipinang berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu.

"Untuk barang bukti, ada 510 gram sabu yang kita amankan. Sementara untuk kasus di Tangerang, ada 3 orang pelaku yang diamankan. 2 orang di antaranya adalah sipir dan tahanan LP Pemuda Tangerang," katanya.

Kemudian, penangkapan kedua di Tangerang berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial HS yang berperan sebagai kurir mengantarkan sabu milik sipir LP Pemuda Tangerang bernama Ramston Malau.

"Tersangka Ramston dalam penangkapan melakukan perlawanan sehingga terpaksa kami tembak dan saat ini telah pulih dari perawatan di Rumah Sakit. Dari tangan Ramston kita amankan sabu sebanyak 33,1 gram," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pembinaan Kakanwil Kumham DKI Jakarta, Robianto mengatakan, anggota yang terlibat dalam kasus ini akan diberhentikan dari jabatannya. Dia juga menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisian.

"Jadi saat ini yang bersangkutan kita akan berhentikan sementara dari jabatannya sampai ada putusan dari pengadilan, tapi jika terbukti akan kita usulkan untuk dipecat," katanya.

Kejadian ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya pada Senin (11/5) lalu, petugas Polres Cilacap menangkap sipir Lembaga Lapas Batu Nusakambangan bernama Bayu Anggit Permana (29) di Dermaga Wijaya Pura saat membawa narkoba jenis sabu seberat 13,5 gram.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan selama satu bulan. Saat itu polisi mendapat informasi ada penyalahgunaan narkoba di Nusakambangan yang dilakukan petugas Lapas Batu.

Polisi kemudian menggeledah Bayu saat sedang berada di Dermaga Wijaya Pura. Saat penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti 27 paket plastik klip berisi sabu seberat 13,5 gram, dua unit charger, satu unit handphone Nokia, satu unit handphone Smartfren, satu tas hitam dan uang tunai Rp 260 ribu serta satu kartu ATM.

Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya mengatakan dari hasil interogasi, tersangka mengaku sabu itu milik seorang tahanan di LP Batu, bernama Abdul Rasyid alias Ocit (28). Petugas lantas menggeledah sel yang ditempati Ocit di kamar nomor 6. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa satu unit handphone beserta SIM Card dan uang sebesar Rp 55 ribu. Dari pengakuannya, Ocit mengaku menyuruh Bayu untuk mengambil sabu dengan imbalan uang Rp 2,5 juta.

Tiga kasus sipir terlibat peredaran narkoba di atas hanyalah sebagian dari banyak kasus lainnya. Sungguh kelakuan bejat yang tak layak ditiru. [dan]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Kelakuan bobrok para sipir penjara malah edarkan narkoba

Sekianlah artikel Kelakuan bobrok para sipir penjara malah edarkan narkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kelakuan bobrok para sipir penjara malah edarkan narkoba dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kelakuan-bobrok-para-sipir-penjara.html
Powered by Blogger.