Header Ads

MUI Minta Aparat Usut Kasus Mi Instan Mengandung Babi

MUI Minta Aparat Usut Kasus Mi Instan Mengandung Babi - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MUI Minta Aparat Usut Kasus Mi Instan Mengandung Babi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MUI Minta Aparat Usut Kasus Mi Instan Mengandung Babi
link : MUI Minta Aparat Usut Kasus Mi Instan Mengandung Babi

Baca juga


MUI Minta Aparat Usut Kasus Mi Instan Mengandung Babi

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, sesuai dengan peraturan Badan POM Nomor 12/2016, apabila ada makanan dan minuman mengandung babi maka harus memberitahukan di kemasan produk makanan itu.

Selain itu empat mi instan impor itu memang belum memiliki sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat dan Kosmetika (LPPOM) MUI. "Jadi memang belum memiliki sertifikasi halal," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (19/6).


Mi Samyang
(Darmono/Radar Malang/JawaPos.com)

Oleh sebab itu, anggota Komisi IV DPR itu meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terhadap masalah ini. Apabila ditemukan ada unsur pelanggaran hukum maka harus dilakukan penindakan. "Memang harus dilakukan penindakan kepada semua pihak yang telah bertanggung jawab," tegasnya.

Selain itu, MUI juga meminta kepada masyarakat khusunya umat Islam untuk berhati-hati dalam membeli produk makanan olahan. Masyarakat harus cermat membaca daftar ramuan makanan yang tertera dalam bungkusnya.

"Itu dilakukan agar tidak tertipu oleh produk majanan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh agama," pungkasnya.

Sekadar informasi keempat produk yang mengandung babi yang dicabut izin edarnya yakni, Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.

Sebelumnya, BPOM menyatakan bahwa produk-produk tersebut tidak mengikuti aturan Kepala Badan POM Nomor 12 tahun 2016 bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi, harus mencantumkan tanda khusus. Itu berupa tulisan 'Mengandung Babi' dan gambar babi.

Pihak importir juga disebutkan tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi. (cr2/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel MUI Minta Aparat Usut Kasus Mi Instan Mengandung Babi

Sekianlah artikel MUI Minta Aparat Usut Kasus Mi Instan Mengandung Babi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MUI Minta Aparat Usut Kasus Mi Instan Mengandung Babi dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/mui-minta-aparat-usut-kasus-mi-instan.html
Powered by Blogger.