Subsidi Tarif Listrik 450 VA Dipastikan Tidak Dicabut pada 2018
Judul : Subsidi Tarif Listrik 450 VA Dipastikan Tidak Dicabut pada 2018
link : Subsidi Tarif Listrik 450 VA Dipastikan Tidak Dicabut pada 2018
Subsidi Tarif Listrik 450 VA Dipastikan Tidak Dicabut pada 2018
Kepastian tidak diutak-atiknya tarif listrik 450 VA itu diambil saat pemerintah dan Komisi VII DPR melakukan pembahasan pada akhir pekan lalu. Jadi, sampai akhir 2018, pelanggan 450 VA sebanyak 27 juta pelanggan masih bisa menikmati tarif Rp 415 per kWh. ’’Anggaran subsidi listrik 450 VA tidak diubah,’’ terang Anggota Komisi VII DPR Mulyadi.
Dana subsidi listrik pada 2018, termasuk 4,1 juta pelanggan 900 VA dianggarkan sebesar Rp 52,66 sampai Rp 56,77 triliun. Anggota Komisi VII lainnya, Satya Widya Yudha juga meluruskan tentang pemberitaan bahwa pencabutan subsidi listrik untuk masyarakat miskin dan rentan miskin dilakukan oleh parlemen.
Realisasi subsidi listrik 2012-2017.
(ERIE DINI/JAWA POS)
’’Anggota Dewan tidak pernah bilang subsidi listrik golongan tidak mampu akan dicabut,’’ tegasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsama Sommeng juga menegaskan tidak ada rencana pencabutan subsidi pelanggan 450 VA. Dia kembali menegaskan bahwa tarif listrik tahun depan untuk golongan itu tetap sama. ’’Kami tidak ada rencana untuk itu (mencabut subsidi listrik 450 VA,’’ katanya. (dim/JPK)
Demikianlah Artikel Subsidi Tarif Listrik 450 VA Dipastikan Tidak Dicabut pada 2018
Anda sekarang membaca artikel Subsidi Tarif Listrik 450 VA Dipastikan Tidak Dicabut pada 2018 dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/subsidi-tarif-listrik-450-va-dipastikan.html
Post a Comment