Soal Hak Angket, KPK Diminta Hanya Tunduk Pada Sistem Peradilan Pidana
Judul : Soal Hak Angket, KPK Diminta Hanya Tunduk Pada Sistem Peradilan Pidana
link : Soal Hak Angket, KPK Diminta Hanya Tunduk Pada Sistem Peradilan Pidana
Soal Hak Angket, KPK Diminta Hanya Tunduk Pada Sistem Peradilan Pidana
Menurut Miko Susanto Ginting, aktivis anti korupsi yang berasal dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), hak angket terhadap KPK berangkat dari asumsi yang tidak tepat yaitu bahwa KPK berjalan tanpa pengawasan.
‘’Sebagai penegak hukum yang menjalankan kewenangan pro justitia, pengawasan terhadap KPK melekat dalam sistem peradilan pidana, ‘’ kata Miko dalam keterangan pers yang diterima JawaPos.com Kamis (15/6).
Miko Susanto Ginting, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)
(Dok.JPNN/Jawa Pos Group/JawaPos.com)
Sebagai contoh menurutnya, ketika melakukan penyadapan, KPK wajib menghadirkan rekaman penyadapan itu ke pengadilan agar dapat diterima sebagai bukti. ‘’Ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka KPK wajib melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk diperiksa secara terbuka, ‘’ jelasnya.
Hal ini menurutnya, juga berlaku sama untuk kewenangan-kewenangan penegakan hukum KPK lainnya. ‘’Artinya, KPK dilengkapi sistem pengawasan dan harus tunduk pada sistem peradilan pidana yang mengharuskan adanya mekanisme saling uji ,’’ papar Miko.
Dalam konteks kewenangan kata Miko, penggunaan hak angket ini akan bertentangan dengan independensi KPK dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi. Seperti kasus e-KTP, BLBI, dan seterusnya. Apalagi terdapat konflik kepentingan di antara pengusung dan anggota Pansus Hak Angket. ‘’Oleh karenanya, tidak salah muncul kesan bahwa ini bukan aspirasi rakyat (konstituen) melainkan aspirasi para anggota Pansus Hak Angket sendiri, ‘’ tutur pengajar Sekolah Tingi Hukum Jentera tersebut.
Jika Pansus Hak Angket tetap digulirkan, maka gangguan terhadap independensi KPK bisa terbuka dari wacana permintaan informasi atau dokumen terkait pengungkapan perkara. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 205 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyatakan KPK wajib hadir dan menyerahkan segala dokumen apabila dimintakan oleh Pansus Hak Angket.
Agar informasi yang dimiliki KPK tak bocor dan penyidikan perkara korupsi yang ditangani tak terganggu, maka KPK dapat saja menolak untuk memberikan informasi atau dokumen terkait perkara kepada Pansus Hak Angket.
Hal ini mengacu pada ketentuan undang-undang lainnya (Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik) yang menyatakan bahwa, materi penyidikan adalah dokumen yang bersifat dikecualikan untuk dapat diakses.
‘’Pengungkapan informasi maupun dokumen kepada Pansus Hak Angket membuka peluang tidak hanya gangguan terhadap independensi KPK. Tetapi juga independensi badan yudisial (pengadilan) dalam memutus perkara-perkara yang sedang atau akan diperiksa di depan persidangan,’’ tegasnya.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, menurutnya, penggunaan hak angket ini akan sangat bertentangan dengan prinsip independensi penegakan hukum.
Oleh karena itu Miko menyarankan, sebaiknya DPR berpikir ulang untuk meneruskan pelaksanaan hak angket ini. Karena apabila diteruskan dengan mengabaikan prinsip independensi penegakan hukum, maka kesan bahwa hak angket ini bertujuan untuk political shaming dan mendelegitimasi KPK semakin terasa kuat adanya.(wnd/jpg)
Demikianlah Artikel Soal Hak Angket, KPK Diminta Hanya Tunduk Pada Sistem Peradilan Pidana
Anda sekarang membaca artikel Soal Hak Angket, KPK Diminta Hanya Tunduk Pada Sistem Peradilan Pidana dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/soal-hak-angket-kpk-diminta-hanya.html
Post a Comment