Header Ads

JK: Kalaupun belum disetuji DPR, Perppu Ormas tetap berlaku

JK: Kalaupun belum disetuji DPR, Perppu Ormas tetap berlaku - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul JK: Kalaupun belum disetuji DPR, Perppu Ormas tetap berlaku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : JK: Kalaupun belum disetuji DPR, Perppu Ormas tetap berlaku
link : JK: Kalaupun belum disetuji DPR, Perppu Ormas tetap berlaku

Baca juga


JK: Kalaupun belum disetuji DPR, Perppu Ormas tetap berlaku

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tetap berlaku meskipun DPR belum menyetujuinya.

"Secara hukum bisa dipakai, begitu diumumkan kepada DPR akan berlaku sampai dengan DPR menetapkan yang lain," kata JK di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, Sabtu.

Pemerintah telah memberikan salinan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas kepada DPR usai mengumumkan penerbitannya pada Rabu (12/7) oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.

Menurut JK, sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah telah memberitahukan penerbitan Perppu, namun pemanfaatannya oleh pemerintah tergantung pada kasus yang terjadi.

"Apakah ada organisasi yang dianggap melanggar dan apakah pemerintah mempunyai bukti-bukti yang nyata, itu tentu ada prosesnya, kan ditegur dulu dan lain sebagainya," kata dia.

Usai penerbitan Perppu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan kementerian Hukum dan HAM juga akan memverifikasi ormas di Indonesia yang jumlahnya 344.039.

Berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, kedua kementerian itu berhak mencabut izin pendirian ormas jika terbukti bertentangan dengan ideologi negara.

Pendirian ormas di Indonesia wajib menerima landasan empat pilar kebangsaan, yakni ideologi Pancasila, bentuk Negara Kesatuan RI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel JK: Kalaupun belum disetuji DPR, Perppu Ormas tetap berlaku

Sekianlah artikel JK: Kalaupun belum disetuji DPR, Perppu Ormas tetap berlaku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel JK: Kalaupun belum disetuji DPR, Perppu Ormas tetap berlaku dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/jk-kalaupun-belum-disetuji-dpr-perppu.html
Powered by Blogger.