Ketua KPU Jabar: Masih Bakal Calon, ASN Belum Bisa Dijerat
Judul : Ketua KPU Jabar: Masih Bakal Calon, ASN Belum Bisa Dijerat
link : Ketua KPU Jabar: Masih Bakal Calon, ASN Belum Bisa Dijerat
Ketua KPU Jabar: Masih Bakal Calon, ASN Belum Bisa Dijerat
Pasalnya, di dalam undang-undang pemilu, bakal pasangan calon kepala daerah belum bisa diikat dengan peraturan pilkada khususnya tentang peraturan peserta pemilu.
"ASN yang mendaftar ke parpol masih dianggap bersosialisasi. Istilahnya hanya sebatas keinginan, orang-orang yang punya keinginan belum bisa dijerat dengan UU pilkada," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) Yayat Hidayat di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Senin, (10/7).
Kemudian, mengacu pada UU No 10 tahun 2016, bagi siapa saja baik ASN, TNI, anggota DPRD apabila mencalonkan diri dan baru sebatas bakal calon, itu jelas tidak bisa diikat dalam peraturan tata pendaftaran calon.
Namun, lanjut Yayat, apabila partai yang menjalankan konvensi lalu ada syarat harus sekaligus menjadi kader partai, itu sudah bisa diputuskan melalui UU ASN.
"Etis nya harus mengundurkan diri, kalau sekaligus menjadi anggota partai pada saat itu. Karena UU ASN itu sudah jelas tidak boleh berpartai," tegasnya.
Yayat menambahkan, peraturan KPU akan efektif diterapkan ketika calon tersebut mendaftar ke KPU. Apabila hanya sebatas ke partai saja, maka UU Pilkada tidak bisa mengatur lebih lanjut atau mengikat calon.
"Seseorang baru bisa diatur oleh peraturan KPU khususnya tentang pencalonan, itu pada saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU. Selama daftar ke partai kita tidak bisa banyak berbuat," tandasnya.(bon/rmol/mam/JPG)
Demikianlah Artikel Ketua KPU Jabar: Masih Bakal Calon, ASN Belum Bisa Dijerat
Anda sekarang membaca artikel Ketua KPU Jabar: Masih Bakal Calon, ASN Belum Bisa Dijerat dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/ketua-kpu-jabar-masih-bakal-calon-asn.html
Post a Comment