Header Ads

Nyambi Jual Pil Koplo, Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara

Nyambi Jual Pil Koplo, Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Nyambi Jual Pil Koplo, Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Nyambi Jual Pil Koplo, Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara
link : Nyambi Jual Pil Koplo, Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga


Nyambi Jual Pil Koplo, Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolsek Tanah Grogot Nur Askin didampingi Kanit Reskrim Bripka Jahiruddin mengatakan, dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 82 butir zenith, 1 telepon seluler, uang tunai diduga dari hasil penjualan zenith Rp 815 ribu, dompet, dan jaket warna hitam.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan segera dilimpahkan ke Satreskoba Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Nur Askin diiyakan Jahiruddin, Minggu (9/7).

Jahiruddin menambahkan, tersangka yang belakangan diketahui mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Kota Balikpapan dengan alamat Perum PGRI, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, itu dinilai melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda ratusan juta.

“Pengungkapan ini berawal dari berhasil diamankannya seorang pecandu zenith, kemudian dikembangkan dan akhirnya mengarah pada FH selaku pengedar. Saat diamankan sekira pukul 14.30 Wita, Sabtu (8/7) lalu, selain barang bukti zenith juga berhasil diamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai yang diduga adalah hasil penjualan zenith,” ungkap Jahiruddin.

Menurut pria yang akrab disapa Jahir itu, pelaku diamankan di parkiran mobil Kandilo Plaza. Setelah digeledah, ditemukan 82 butir obat zenith yang disimpan di saku jaket sebelah kanan. Penangkapan tersebut sempat membuat heboh pengunjung Kandilo Plaza. (ian/cal/k1/fab/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Nyambi Jual Pil Koplo, Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Nyambi Jual Pil Koplo, Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Nyambi Jual Pil Koplo, Juru Parkir Terancam 15 Tahun Penjara dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/nyambi-jual-pil-koplo-juru-parkir.html
Powered by Blogger.