Taksi Online Diberlakukan Tarif Batas Bawah dan Atas
Judul : Taksi Online Diberlakukan Tarif Batas Bawah dan Atas
link : Taksi Online Diberlakukan Tarif Batas Bawah dan Atas
Taksi Online Diberlakukan Tarif Batas Bawah dan Atas
JAKARTA – Per 1 Juli 2017 lalu, penyesuaian tarif taksi online sudah mulai berlaku. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Pemerintah menetapkan tarif taksi online terbagi menjadi dua wilayah. Untuk wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sedangkan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
“Kami sepakat, Organda dan Perusahaan online siap melaksanakan Permenhub No 26,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Pudji Hartanto di Jakarta, Sabtu (1/7). Berdasarkan Permenhub No 26, untuk wilayah I ditetapkan tarif batas bawah Rp 3.500 per kilometer (km) dan tarif atas Rp 6.000/km.
Adapun wilayah II dengan tarif bawah Rp 3.700/km dan tarif atas Rp 6.500/km. Dengan penetapan tarif baru tersebut, tentunya akan menjadi angin segar bagi perusahaan taksi konvensional. Sebab, hadirnya taksi online selama ini sulit diimbangi taksi konvensional karena perbedaan tarif. Namun, apakah kebijakan ini juga akan menjadi katalis positif untuk pergerakan saham-saham taksi konvensional?
Menurut Analis Binaartha Sekuritas, Reza Priyambada, belum tentu aturan tersebut bisa mendorong saham-saham taksi seperti PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI). Sebab pelaku pasar masih ingin melihat dampak nyata dari peraturan tersebut terhadap kinerja kedua emiten tersebut.
“Pelaku pasar belum akan merespons. Dengan penyesuaian ini kan tarifnya jadi tidak jauh berbeda, tapi pelaku pasar akan melihat apakah nanti masyarakat masih akan tetap taksi online atau tidak, masih diraba-raba. Karena mungkin lebih mudah atau fleksibel menggunakan taksi online,” tuturnya di Jakarta, Minggu (2/7).
Pelanggan Setia
Reza mengungkapkan, taksi online yang sudah hadir cukup lama sudah memiliki pelanggan setia. Meski tarif naik, namun taksi online masih memiliki keunggulan dengan memberikan kemudahan bagi pelanggannya.
“Ya daripada menunggu di pinggir jalan, kan lebih enak nunggu di dalam ruangan carinya lewat aplikasi. Taksi konvensional juga harus melakukan ini, karena masyarakat akan melihat mana yang lebih friendly taksi konvensional atau online. Pasar belum melihat ada perubahan itu untuk pengaruh ke pergerakan sahamnya,” jelas Reza.
Sebagai informasi, saham TAXI pada hari terakhir perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum libur Lebaran lalu, tercatat menguat hanya 1 poin atau 0,87% ke Rp 116. Namun jika melihat selama satu bulan ke belakang saham TAXI melemah 8 poin atau 6,45% dari posisi pada 2 Juni 2017 di level Rp 124.
Sementara itu, saham BIRD sepanjang Juni 2016 tercatat menguat 14,79% dari posisi Rp 4.190 ke level Rp 4.810 per saham. Penguatan tertinggi terjadi pada 6 Juni 2017 sebesar 5,83% ke level Rp 4.540 per saham. (sb,dtc-55)
Comments
comments
Sumber: suaramerdeka.comDemikianlah Artikel Taksi Online Diberlakukan Tarif Batas Bawah dan Atas
Anda sekarang membaca artikel Taksi Online Diberlakukan Tarif Batas Bawah dan Atas dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/taksi-online-diberlakukan-tarif-batas.html
Post a Comment