Header Ads

Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel

Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel
link : Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel

Baca juga


Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mendalami adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata, Andika Surachman dan juga istrinya Anniesa Desvitasari sebagai Direktur. Keduanya ditangkap oleh polisi di kompleks perkantoran Kementerian Agama Jakarta.

"Harus (didalami). Kalau indikasi pencucian uang kita dapatkan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Hery Rudolf Nahak, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (10/8).

Hal itu karena adanya laporan dari beberapa agen ke Bareskrim Polri, yang ditipu lantaran tak kunjung dibereangkatkan umrah atau haji.

"Yang kita terapkan sesuai dengan laporan dari beberapa agen ya itu penipuan dan penggelapan. Otomatis nanti ke arah pencucian uang," ujarnya.

Lebih lanjut, Rudolf menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penghitungan dana yang sudah dikumpulkan oleh pihak First Travel dari jemaah.

Rudolf menerangkan bahwa pihaknya sedang menghitung dana yang sudah dikumpulkan oleh First Travel dari jamaah.

"Lagi dihitung karena ini jumlah besar. Jadi modelnya dia janji memberikan umrah murah. Dibayar masuk uang, tapi tidak diberangkatkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap Direktur Utama PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari yang menjabat sebagai salah satu direktur. Keduanya ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama Jakarta.

"Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara Andika Surachman dan saudari Anniesa Desvitasari Hasibuan (suami istri) yang merupakan Dirut dan Direktur PT First Anugerah Karya Wisata (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh), keduanya warga Sentul," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta.

Martinus memaparkan, modus yang dilakukan kedua pelaku adalah menawarkan biaya umrah murah. "Pelaku menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umrah murah. Kedua tersangka ditangkap di kompleks perkantoran Kemenag RI (setelah melaksanakan konferensi pers) pada Rabu (9/8), pukul 14.00 WIB)," ujarnya.

Usai melakukan penangkapan terhadap keduanya, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri langsung memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Saksi-saksi yang telah di periksa 11 orang terdiri dari agen dan jemaah," tandasnya.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 55 jo 378, 372 KUHP dan UU No 19 Tahun 2016 ITE. [rhm]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel

Sekianlah artikel Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Bareskrim dalami praktik pencucian uang bos First Travel dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/bareskrim-dalami-praktik-pencucian-uang.html
Powered by Blogger.