Header Ads

Tiga saksi diperiksa untuk kasus First Travel

Tiga saksi diperiksa untuk kasus First Travel - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga saksi diperiksa untuk kasus First Travel, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga saksi diperiksa untuk kasus First Travel
link : Tiga saksi diperiksa untuk kasus First Travel

Baca juga


Tiga saksi diperiksa untuk kasus First Travel

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana puluhan ribu calon jamaah umrah, dengan pelaku suami istri pemimpin PT First Anugerah Karya Wisata Atau First Travel.

"Hari ini tiga orang diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, sejak Kamis (10/8) hingga hari ini ada 14 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka adalah para staf First Travel.

Dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut, penyidik juga telah menggeledah kantor First Travel yang berlokasi di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/8) malam.

"Dari penggeledahan, disita beberapa dokumen yang terkait dengan transaksi yang dilakukan para calon jamaah, bukti transfer, bukti transaksi refund. Juga disita CPU komputer," katanya.

Pasutri yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.

Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta. Sementara paket VIP dengan harga Rp54 juta.

"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah," katanya.

Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen, dimana 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.

Selain itu terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umrah. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan.

"Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya.

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar.

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel Tiga saksi diperiksa untuk kasus First Travel

Sekianlah artikel Tiga saksi diperiksa untuk kasus First Travel kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tiga saksi diperiksa untuk kasus First Travel dengan alamat link https://petuahmuda.blogspot.com/2017/08/tiga-saksi-diperiksa-untuk-kasus-first.html
Powered by Blogger.